Ketua DPR RI Marzuki Ali mengatakan wilayah Bone Selatan sudah layak untuk menjadi Kabupaten Bone Selatan. Hal itu berdasarkan persyaratan teknis, administratif dan kewilayahan yang sudah dipenuhi. "Ada perubahan sistem perpolitikan nasional. Kita tahu pada jaman orba, semua diurus oleh Jakarta, namun dengan reformasi ada ruang, dimana daerah diberikan kesempatan untuk mengurus sendiri wilayahnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berada di daerah. Tapi itu semua harus didasari undang-undang. Undang-undang tersebut diatur Nomor 32 tahun 2004 dan PP. Nomor 78 tahun 2007. Secara administratif untuk pembentukan daerah baru, Bone Selatan sudah memenuhi syarat untuk dijadikan kabupaten Bone Selatan," kata Marzuki Ali di depan masyarakat Bone Selatan, Kamis (27/12/2012).