Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, banyaknya kuantitas produk yang dihasilkan DPRD harus diikuti peningkatan kualitas Perda-perda yang dihasilkannya. Disamping itu, harus ditingkatkan implementasi fungsi pengawasan kepada kebijakan dan kinerja eksekutif di daerah. Aspek dan peran serta fungsi DPRD telah diatur di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemda kemudian diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, fungsi DPRD telah diperkuat melalui UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3. Demikian ketua DPR-RI manyampikan paparanya saat memberikan sambutan dalam Rakernas Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu, 9 Maret 2011.