Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KSP MOELDOKO?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
DULU CIUM TANGAN, SEKARANG MENUSUK DARI BELAKANG?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
Rekonstruksi Kebijakan Pendidikan Nasional
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

LEGISLASI

KEGIATAN DPR-RI MINGGU KEEMPAT MEI 2014

Images
Minggu keempat bulan Mei 2014 Masa Sidang IV 2013-2014, DPR mengagendakan Rapat Paripurna membahas Pandangan Fraksi Atas Materi yang Disampaikan Pemerintah Tentang Pokok-Pokok Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2015. Selain itu, dilaporkan pula hasil RDP Komisi II DPR dengan KPU. Berikut ringkasannya:

Rapat Paripurna 26 Mei 2014
Sebelum agenda rapat dimulai, Ketua Rapat memberitahukan bahwa telah terjadi Penggantian Antar-Waktu dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR-RI pada tanggal 25 Maret dan 1 April 2014 berdasar Keputusan Prsiden No. 17/P dan 18/P tahun 2014 tertanggal 19 Maret, serta Keputusan Presdien No. 20/P tertanggal 28 Maret. Ketiga  nama anggota yang telah diambil sumpahnya diperkenalkan kepada Rapat Paripurna, yaitu: [1] Drg. Hj. Rini Rahmadhani dari Partai Golkar, menggantikan Ir. Arsyad Juliandi Rahman MBA, [2] Rr. Ida resmi Nurani dari PDI-Perjuangan menggantikan Ganjar Pranowo, [3] H. Zainuddin dari Partai Demokrat, menggantikan Hj. Iti Octavia Jayabaya SE. MM.

Sesuai agenda yang ditetapkan Rapat bamus, agenda paripurna adalah membahas Pandangan Fraksi Atas Materi yang Disampaikan Pemerintah Tentang Pokok-Pokok Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2015. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan oleh 9 fraksi melalui juru bicara masing-masing untuk menanggapi Keterangan Pemerintah yang disampaikan Rapat Paripurna minggu sebelumnya. Pada saat Memberikan Keterangan Pemerintah, minggu sebelumnya, Pemerintah mengatakan bahwa peluang pengembangan ekonomi nasional 2015 makin luas namun disertai tantangan dan resiko yang makin kompleks.
Berkaitan dengan itu Pemerintah berkomitmen untuk berupaya mengakselerasi pencapaian target pembangunan nasional dengan megoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Perumusan kebijakan fiskal senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, antisipasi terhadap dinamika ekonomi dan akselerasi pencapaian target pembangunan dan meningkatkan perlindungan sosial. Dengan demikian, kebijakan fiskal akan lebih berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Kebijakan Fiskal 2015 diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Untuk memperkuat stimulus fiskal, ditempuh melalui sisi pendapatan negara, belanja negara maupun pembiayaan. Di tahun 2015, Pemerintah akan berusaha mendorong optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kualitas belanja negara untuk menjaga kesinambungan fiskal. Untuk mengamankan target penerimaan perpajakan, Pemerintah antara lain akan melakukan penyempurnaan peraturan, ekstensifikasi dan intensifikasi dan penegakan hukum. Penggalian potensi perpajakan akan terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan. Selian itu, Pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung iklim usaha dan investasi.

Di bidang penerimaan bukan pajak, Pemeritah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan melalui pencapaian terget produksi dan efisiensi kegiatan usaha sumberdaya alam, perbaikan tarif iuran produksi/royalti dan revisi peraturan perundangan. Disamping itu, Pemerintah juga akan terus mengoptimalkan penerimaan PNPB lainnya melalui ekstensifikasi, intensifikasi, kepatuhan pemungutan, dan monitoring serta pengawasan pengelolaannya.

Adapun pendapapat fraksi-fraksi akan saya sampaikan pada buletin Parlementaria edisi berikutnya.

RDP Komisi II
RDP Komisi II dengan KPU pada 20 mei mengacarakan dua agenda yaitu: [1] Laporan Evalualsi atas Pelaksanaan Pemilu Legsilatif 2014 [2] membahas persiapan dan kesiapan tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Namun, karena padatnya agenda ini, maka yang baru dibahas secara tuntas adalah agenda pertama, sedangkan agenda kedua akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 28 Mei.

Pada agenda pertama, ketua KPU menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan pemilu 2014, diantaranya ialah Pada tanggal 9 Mei 2014 telah dilaksanakan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah Partai Politik peserta Pemilihan Umum secara nasional dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014 melalui Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 dan sesuai ketentuan Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dari 12 Partai Politik peserta Pemilu, yang memenuhi ambang batas 3,5% ada 10 Partai Politik yang memenuhi ambang batas, yaitu Partai NasDem 6,72%; PKB 9,04%; PKS 6,79%; PDI-Perjuangan 18,95%; Partai Golkar 14,75%; Partai Gerindra 11,81%; Partai Demokrat 10,19%; PAN 7,59%; PPP 6,53%; dan Hanura 5,26%.

Dengan demikian hanya 10 Partai Politik tersebut yang berhak disertakan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR. Sedangkan 2 partai yang tidak mencapai ambang batas 3,5% yaitu:  Partai Bulan Bintang          1,46%; dan PKPI 0,91%. Sehingga, kedua partai tersebut tidak disertakan dalam penghitungan kursi Anggota DPR. Jumlah suara sah Pemilu Legislatif 2014 adalah sebesar 124.972.491. Sedangkan jumlah suara tidak sah sejumlah 15.076.606.

Pada tanggal 14 Mei 2014, KPU telah menetapkan 560 calon terpilih untuk 560 kursi DPR-RI dan 132 calon terpilih DPD untuk 132 kursi DPD-RI melalui Keputusan KPU No.  416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 dan Keputusan KPU No. 417/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
Partai Politik Jumlah Kursi
Partai NasDem 35 kursi
Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi
Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 109 kursi
Partai Golkar 91 kursi
Partai Gerindra 73 kursi
Partai Demokrat 61 kursi
Partai Amanat Nasional 49 kursi
Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi
Partai Hanura 16 kursi
Jumlah 560 kursi
 
Ketua KPU melaporkan bahwa, terdapat kendala dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitunagn suara, serta proses rekapitulasi tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan tingkat nasional, tidak mengganggu proses keseluruhan atau mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Pemungutan suara ulang yang dilakukan di beberapa TPS disebabkan atas beberapa alasan, yaitu tertukarnya surat suara, adanya pelanggaran administrasi dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di TPS atas rekomendasi Bawaslu/ Panwaslu dan adanya tindakan anarkis yang mengakibatkan hilang/ rusaknya dokumen pemungutan suara. KPU mengakui DPT Pemilu Legislatif masih memiliki beberapa kelemahan, misalnya masih terdapat pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPK sehingga mereka harus menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilihnya, dan laporan dari beberapa LSM yang menyatakan bahwa masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih ganda) yang terdaftar di DPT. Hal tersebut dapat terjadi karena kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU dalam proses pemutakhiran dan penyusunan DPT, antara lain: [1] kondisi geografi bangsa Indonesia yang sangat beragam sifatnya, mulai dari wilayah kepulauan sampai dengan pegunungan yang sulit diatasi oleh petugas di lapangan; [2] mobilitas penduduk dan perubahan penduduk sangat tinggi, misalnya pemilih pindah domisili, meninggal dunia, ganti status TNI/Polri menjadi sipil dan sebaliknya yang terjadi setiap hari bahkan hitungan jam atau menit, [3] jaringan internet yang tidak merata tersedia di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Indonesia, [4] jaringan listrik yang tidak stabil di wilayah luar Pulau Jawa; dan [5] penyelenggaraan Pemilukada yang berbarengan dengan proses pemutakhiran data pemilih.

Kesimpulan RDP tersebut antara lain yaitu: [1] Komisi II DPR RI memberikan catatan yang sangat serius terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang masih banyak dengan kecurangan serta politik uang yang masif dan sistematis di beberapa daerah, termasuk penyelewengan terhadap peraturan perundang-undangan pemilu. Apabila terdapat perangkat KPU yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mengambil langkah tegas dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan [2] Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk memberikan laporan secara lisan dan tertulis yang menjelaskan keseluruhan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 secara rinci, komprehensif dan obyektif yang dapat menyakinkan Komisi II DPR RI bahwa KPU akan mampu melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang lebih berkualitas, jujur dan adil.



KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000