Ketua DPR RI Marzukie Ali mengusulkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk segera direvisi. Undang-undang tersebut dinilai sebagai akar persoalan mengenai polemik penetapan upah minimum yang terus terjadi setiap tahun. ‘’Undang-undang ketenagakerjaan saat ini tidak menarik bagi pengusaha maupun pekerja,’’ katanya, pada saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Sustuinable Competitive Advantage-3 pada Pertemuan Forum Dekan Fak. Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri se-Indonesia Di Fakultas ekonomi Universitas Jenderal Soedirman, 1 November 2013.